Selasa, 15 November 2016

KONSEPSI IBADAH

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya penulis masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tak lupa pula salam dan salawat hanya tercurahkan kepada junjungan Nabi Muhammmad Saw, yang membawa kita dari alam kebodohan menuju alam intelektual seperti sekarang ini.
Makalah yang penulis ini merupakan salah satu dari persyaratan mata kuliah AIK.Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Apresiasi  dan rasa terimah kasih kami sampaikan kepada setiap pihak yang telah membantu menyelesaian makalah ini
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
                                                           

            Makassar,                          2016


Penulis


                                                             BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Kehidupan manusia di dunia merupakan anugerah dari Allah swt dengan segala pemberiannya, manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya tetapi dengan anugerah tersebut kadangkala manusia lupa akan Dzat Allah swt yang telah memberikannya. Oleh karena itu, manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga di dalam kehidupannya dapat berbuat sesuai bimbingan Allah swt atau memanfaatkan anugerah Allah swt. Hidup yang dibimbing oleh syari’ah akan melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntuan Allah swt dan Rasul Nya.
Sebagai rasa syukur terhadap Allah swt, hendaknya kita sadar diri untuk beribadah kepada sang Pencipta Langit dan Bumi beserta isinya sesuai syari’at Nya. Dalam ibadah, kita harus memperhatikan jenis-jenis ibadah yang kita lakukan. Apakah ibadah tersebut termasuk dalam ibadah wajib, sunnah, mubah, dan makruh.
   
B.     RUMUSAN MASALAH
A.     Kedudukan dan fungsi agama
B.     Ruang lingkup ibadah
C.     Macam-macam Ibadah

C.     TUJUAN MAKALAH
1.      Agar mahasiswa dapat menjelaskan kedudukan  ibadah dan fungsi ibadah
2.      Agar mahasiswa dapat mengetahui ruang lingkup ibadah
3.      Agar mahasiswa dapat mengetahui macam-macam ibadah

D.    FUNGSI MAKALAH
Berdasarkan uraian diatas, maka makalah ini bermanfaat agar kita dapat mengetahui dan memahami pengertian ibadah beserta jenis-jenis ibadah, hikmah ibadah dan tujuan ibadah.
                                                                       

BAB II
PEMBAHASAN

A.     KEDUDUKAN DAN FUNGSI IBADAH
a.              Kedudukan ibadah dalam Islam
1.      Bahagian ini amat penting dipelajari agar terbentuknya sahsiah Muslim yang memahami ibadah dengan benar dan sanggup mengamalkannnya didalam kehidupan ini.
  1. Ini kerana hidup ini hanyalah BERNILAI, apabila dipenuhi dengan amal ibadah kepada Allah SWT. Sesungguhnya Allah SWT menciptakan jin dan manusia tidak ada tujuan lain melainkan hanya untuk beribadah kepada Nya sahaja dan hanya beribadah itu sahajalah jalan yang dapat menyelamatkan jin dan manusia di dunia dan di akhirat nanti. (Az Azzariyat 51: 56)
  2. Itulah sebabnya Allah selalu memerintahkan dan menggalakkan manusia khususnya orang yang beriman agar memenuhi hidupnya untuk beribadah kepada Allah sahaja. (Al Baqarah 2:21; Al Bayyinah 98:5)
  3. Khususnya kepada orang-orang yang beriman, Allah telah memberikan panduan, agar pada setiap solat (sewaktu membaca doa iftitah) mereka mengucapkan secara tegas suatu pernyataan, bahawa hanya kepada Allah sahaja kita beribadah: Sesungguhnya solat ku,  ibadah ku, hidup dan mati ku adalah untuk Allah Rabb sekalian alam. (Hadis Riwayat Muslim)
  4. Setiap Rasul yang diutus kepada setiap umat, antara inti dakwah dan seruannya ialah agar umatnya beribadah kepada Allah dan menjauhi Toghut (seseorang yang melampui batas). (An Nahl 16:36)
  5. Dan demikianlah pentingnya pengertian beribadah kepada Allah dalam kehidupan di dunia ini. Maka sudah seharusnya kita sebagai manusia yang beriman mencurahkan segala perhatian kita untuk memahami erti dan hakikat ibadah ini sehingga dapat memahaminya dengan benar-benar, dan selanjutnya dapat kita amalkan.
  6. Ini kerana sememangnya kita hidup di dunia ini tidak lain hanyalah untuk beribadah kepada Allah sahaja.
  7. Walaubagaimanapun kita harus menerima satu kenyataan bahawa kebanyakan umat Islam keliru dan salah faham tentang hakikat ibadah. Kebanyakan mereka menyangka bahawa ibadah itu hanyalah berupa amalan-amalan penyembahan kepada Allah sahaja, seperti solat, puasa, haji, zikir, zakat, membaca Al Quran, qorban, aqiqah dan pelbagai lagi ibadah biasa berbentuk ritual semata-mata. Sedangkan itu sebenarnya hanyalah sebahagian daripada tuntutan ibadah kepada Allah.
  8. Kepada mereka ibadah itu hanyalah di masjid, ketika ijab dan qabul (pernikahan), sewaktu kematian dan ketika berdoa.
  9. Ada dikalangan umat Islam juga menganggap dan mengatakan bahawa Islam hanya bersangkut-paut dengan hubungan manusia dengan Allah sahaja dan tidak mengatur hubungan manusia dengan manusia (muamalat) dan hubungan manusia dengan alam. Pada mereka ibadah itu hanya di masjid dan hanya di masjid sahaja.
  10. Pada mereka menjadi sesuatu yang aneh sekiranya kita mengatakan pada mereka bahawa ibadah itu juga berlaku di rumah, pejabat, kelas, universiti, pasar-pasar malam, kedai serbanika, kedai-kedai makan, parlimen, medan peperangan, mahkamah dan di mana-mana sahaja tempat-tempat lain selain masjid.
  11. Mereka juga merasa aneh jika mereka diajak untuk beribadah kepada Allah dalam soal pentadbiran negara, ekonomi, pendidikan, ketenteraan, sosial, perlembagaan dan perundangan negara, hubungan luar, kebudayaan, sukan, undang-undang jenayah, perlancongan dan teknologi.
  12. Mereka juga berasa aneh sekiranya seorang pemimpin negara membaca khutbah jumaat dan mereka juga merasa aneh jika seseorang mengatakan kepada mereka tidak ada sekularisme di dalam Islam. (pemisahan antara segala aspek muamalat dengan Syareat Islam)
  13. Pada mereka urusan negara mesti dipegang oleh pemimpin yang dipilih melalui pilihanraya dan pemimpin itu bukanlah seseorang yang memiliki Ilmu Dien, memperjuangkan Dienul Islam, berjanggut dan berjubah  manakala urusan Islam pula diberikan kepada Imam dan juga mufti. (itupun hanya dalam persoalan ibadah mahdah/ khusus sahaja)
  14. Padahal ibadah itu hakikatnya meliputi seluruh kehidupan manusia. (Az Azzariyat 51: 56; Al An'am 6:162-163; Al Bayyinah 98:5)
Sesungguhnya solat ku,  ibadah ku, hidup dan mati ku adalah untuk Allah Rabb sekalian alam.(Hadis Riwayat Muslim)
  1. Terdapat juga satu golongan lain yang terlalu berlebih-lebihan dalam perlaksanaan ibadah. Mereka menganggap perkara sunat sebagai wajib dan perkara-perkara yang mubah (harus) dianggap haram. Mereka cepat mengkafirkan golongan lain dan cepat pula menghukum haram dan bida’ah nya sesuatu perbuatan.
  2. Mereka ini dalam beribadah (terutama sekali ibadah-ibadah mahdah/ khusus) tidak berpandukan wahyu Allah dan petunjuk Rasul Nya dan mencipta ibadah-ibadah baru kononnya dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Sesiapa yang mengerjakan sesuatu amalan yang bukan daripada kami, maka amalan itu tertolak. (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
  1. Mereka pernah wujud pada zaman Nabi saw. Mereka ingin berpuasa sepanjang masa tanpa berbuka, solat sepanjang malam tanpa tidur seketikapun dan tidak mahu berkahwin dengan wanita.
  2. Lalu Rasulullah saw mencegah sahabatnya itu supaya tidak terlalu berlebih-lebihan dengan sabdanya yang mulia:
Maka akupun berpuasa dan akupun berbuka, aku solat namun aku juga beristirehat, dan aku juga menikahi wanita-wanita. Maka barangsiapa yang tidak suka dengan sunnah ku, ia bukan dari golongan ku. (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
  1. Dalam pengajian yang singkat ini dengan izin Allah SWT, kita berusaha untuk memahami makna dan hakikat ibadah, sehingga kita dapat mengamalkan dengan berdasarkan pemahaman yang benar dan sempurna dalam batas yang dapat kita jangkau. Semoga dengan demikian selamatlah hidup kita di dunia dan di akhirat amin.
b.      Fungsi ibadah
Setiap muslim tidak hanya dituntut untuk beriman, tetapi juga dituntut untuk beramal sholeh. Karena Islam adalah agama amal, bukan hanya keyakinan. Ia tidak hanya terpaku pada keimanan semata, melainkan juga pada amal perbuatan yang nyata. Islam adalah agama yang dinamis dan menyeluruh. Dalam Islam, Keimanan harus diwujudkan dalam bentuk amal yang nyata. Yaitu amal sholeh yang dilakukan karena Allah. Ibadah dalam Islam tidak hanya bertujuan untuk mewujudkan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, tetapi juga untuk mewujudkan hubungan antar sesama manusia. Islam mendorong manusia untuk beribadah kepada Allah SWT dalam semua aspek kehidupan dan aktifitas. Baik sebagai pribadi maupun sebagai bagian dari masyarakat.



Ada tiga aspek tujuan ibadah dalam Islam
1.      Mewujudkan hubungan antara hamba dengan Tuhannya.
Mewujudkan hubungan antara manusia dengan Tuhannya dapat dilakukan melalui muqorobah yaitu sikap merasa selalu dalam pengawasan Allah SWT, dan khudlu yaitu sikap tunduk kepada Allah SWT. Orang yang beriman dirinya akan selalu merasa diawasi oleh Allah. Ia akan selalu berupaya menyesuaikan segala perilakunya dengan ketentuan Allah SWT. Dengan sikap itu seseorang muslim tidak akan melupakan kewajibannya untuk beribadah, bertaubat, serta menyandarkan segala kebutuhannya pada pertolongan Allah SWT. Demikianlah ikrar seorang muslim seperti tertera dalam Al-Qur’an:
Hanya kepadamulah kami menyembah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan. (Al-Fatihah: 5) Atas landasan itulah manusia akan terbebas dari penghambaan terhadap manusia, harta benda dan hawa nafsu.
2.      Mendidik mental dan menjadikan manusia ingat akan kewajibannya terhadap diri sendiri dan memperkokoh rasa solidaritas dengan sesama manusia lainnya.
Dengan sikap ini, setiap manusia tidak akan lupa bahwa dia adalah anggota masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban untuk menerima dan memberi nasihat. Oleh karena itu, banyak ayat Al-Qur'an ketika berbicara tentang fungsi ibadah menyebutkan juga dampaknya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat. Contohnya:
Ketika Al-Qur'an berbicara tentang sholat, ia menjelaskan fungsinya:
…….Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar……….(Al-Ankabut: 45)
Dalam ayat ini Al-Qur'an menjelaskan bahwa fungsi sholat adalah mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Perbuatan keji dan mungkar adalah suatu perbuatan merugikan diri sendiri dan orang lain. Maka dengan sholat diharapakan manusia dapat mencegah dirinya dari perbuatan yang merugikan tersebut.
Ketika Al-Qur'an berbicara tentang zakat, Al-Qur'an juga menjelaskan fungsinya:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Al-Attaubah: 103)
Zakat berfungsi untuk membersihkan mereka yang ber-zakat dari kekikiran dan kecintaan yang berlebih-lebihan terhadap harta benda. Sifat kikir adalah sifat buruk yang anti kemanusiaan. Orang kikir tidak akan disukai masyarakatnta
Zakat juga akan menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati pemberinya dan memperkembangkan harta benda mereka. Orang yang mengeluarkan zakat hatinya akan tentram karena ia akan dicintai masyarakat. Dan hartanya pun akan berkembang karena dapat perlindungan dari mereka.
Dan masih banyak ibadah-ibadah lain yang tujuannya tidak hanya baik bagi diri pelakunya tetapi juga membawa dapak sosial yang baik bagi masyarakatnya. 
Karena itu Allah tidak akan menerima semua bentuk ibadah, kecuali ibadah tersebut membawa kebaikan bagi dirinya dan orang lain. Dalam hal ini Nabi SAW bersabda:
Barangsiapa yang sholatnya tidak mencegah dirinya dari perbuatan keji dan munkar, maka dia hanya akan bertambah jauh dari Allah. (HR. Thabrani)
3.      Melatih diri untuk berdisiplin 
Adalah suatu kenyataan bahwa segala bentuk ibadah menuntut kita untuk berdisiplin. Kenyataan itu dapat dilihat dengan jelas dalam pelaksanaan sholat; mulai dari wudhu, ketentuan waktunya, berdiri, ruku, sujud dan aturan-aturan lainnya, mengajarkan kita untuk berdisiplin.
Apabila kita menganiaya sesama muslim, menyakiti manusia baik dengan perkataan maupun perbuatan, tidak mau membantu kesulitan sesama manusia, menumpuk harta dan tidak menyalurkannya kepada yang berhak. Tidak mau melakukan amar ma'ruf nahi munkar, maka ibadahnya tidak bermanfaat dan tidak bisa menyelamatkannya dari siksa Allah SWT.

B.     RUANG LINGKUP IBADAH
Islam amat istimewa hingga menjadikan seluruh kegiatan manusia sebagai ibadah apabila diniatkan dengan penuh ikhlas karena Allah demi mencapai keridhaan-Nya serta dikerjakan menurut cara-cara yang disyariatkan olehNya. Islam tidak membatasi ruang lingkup ibadah kepada sudut-sudut tertentu saja. Seluruh kehidupan manusia adalah medan amal dan persediaan bekal bagi para mukmin sebelum mereka kembali bertemu Allah di hari pembalasan nanti. Islam mempunyai keistimewaan dengan menjadikan seluruh kegiatan manusia sebagai ibadah apabila ia diniatkan dengan penuh ikhlas karena Allah demi untuk mencapai keridaan Nya serta dikerjakan menurut cara cara yang disyariatkan oleh Nya. Islam tidak menganggap ibadah ibadah tertentu saja sebagai amal saleh akan tetapi meliputi segala kegiatan yang mengandung kebaikan yang diniatkan karena Allah SWT. Ruang lingkup ibadah di dalam Islam sangat luas sekali. Mencakup setiap kegiatan kehidupan manusia. Setiap apa yang dilakukan baik yang bersangkut dengan individu maupun dengan masyarakat adalah ibadah menurut Islam ketika ia memenuhi syarat syarat tertentu.
Syarat syarat tersebut adalah :
a)      Amalan yang dikerjakan itu hendaklah diakui Islam, sesuai dengan hukum hukum syara' dan tidak bertentangan dengan hukum hukum tersebut. Adapun amalan - amalan yang diingkari oleh Islam dan ada hubungan dengan yang haram dan maksiyat, maka tidaklah bisa dijadikan amalan ibadah.
b)      Amalan tersebut dilakukan dengan niat yang baik dengan tujuan untuk memelihara kehormatan diri, menyenangkan keluarga nya, memberi manfaat kepada seluruh umat dan untuk kemakmuran bumi seperti yang telah diperintahkan oleh Allah.
c)       Amalan tersebut haruslah dikerjakan dengan sebaik-baiknya.
d)     Ketika membuat amalan tersebut hendaklah sentiasa menurut hukum - hukum syara' dan ketentuan batasnya, tidak menzalimi orang lain, tidak khianat, tidak menipu dan tidak menindas atau merampas hak orang.
e)      Tidak melalaikan ibadah - ibadah khusus seperti salat, zakat dan sebagainya dalammelaksanakan ibadah - ibadah umum.[12]

C.     MACAM-MACAM  IBADAH
Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, dengan bentukdan sifat yang berbeda antara satu dengan lainnya;
1.      Ibadah Mahdhah,
Artinya penghambaan yang murni hanya merupakan hubung an antara hamba dengan Allah secara langsung. segala jenis peribadatan kepada Allah yang keseluruhan tatacaranya telah ditetapkan oleh Allah, Manusia tidak berhak mencipta/merekayasa bentuk ibadah jenis ini. para ulama menetapkan qaidah iaitu ‘Asalnya ibadah itu haram, terlarang’ (kecuali dengan perintah Allah dan petunjuk Muhammad saw). Ibadah jenis ini diistilahkan oleh para fuqaha dengan perkataan Al Ibadah atau Al Ubudiyyah. Ibadah jenis ini seperti shalat, puasa, zakat, aqiqah dan qurban.

Ibadah bentuk ini memiliki 4 prinsip:
a.       Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.
b.      Tata caranya harus berpola kepada contoh Rasul saw. Salah satu tujuan diutus rasul oleh Allah adalah untuk memberi contoh:
Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul kecuali untuk ditaati dengan izin Allah (QS. 4: 64).
Dan apa saja yang dibawakan Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah( QS. 59: 7).
Shalat dan haji adalah ibadah mahdhah, maka tatacaranya, Nabi bersabda:
Shalatlah kamu seperti kamu melihat aku shalat. Ambillah dari padaku tatacara haji kamu.Jika melakukan ibadah bentuk ini tanpa dalil perintah atau tidak sesuai dengan praktek Rasul saw., maka dikategorikan “Muhdatsatul umur” perkara meng-ada-ada, yang populer disebut bid’ah:
Sabda Nabi saw.:
Salah satu penyebab hancurnya agama-agama yang dibawa sebelum Muhammad saw. adalah karena kebanyakan kaumnya bertanya dan menyalahi perintah Rasul-rasul mereka.
c.       Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
d.      Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi.
Jenis ibadah yang termasuk mahdhah, adalah :
1. Wudhu,
2. Tayammum
3. Mandi hadats
4. Adzan
5. Iqamat
6. Shalat
7. Membaca al-Quran
8. I’tikaf
9. Shiyam ( Puasa )
10. Haji
11. Umrah
12. Tajhiz al- Janazah

Rumusan Ibadah Mahdhah adalah  “KA + SS”
(Karena Allah + Sesuai Syari’at)
2.      Ibadah Ghairu Mahdhah,
(tidak murni semata hubungan dengan Allah) yaitu ibadah yang di samping sebagai hubungan hamba dengan Allah juga merupakan hubungan atau interaksi antara hamba dengan makhluk lainnya .
Ibadah Ghoir Mahdah yaitu segala jenis peribadatan kepada Allah dalam pengertian yang luas seperti  kenegaraan, ekonomi, pendidikan, sosial, hubungan luar negeri, kebudayaan, undang-undang kemasyarakatan, dan teknologi dan sebagainya. Ibadah jenis ini diistilahkan oleh para fuqaha dengan perkataan 'Al-Muamalah' (iaitu hubungan antara manusia dengan manusia). Peranan syara' dalam hal ini adalah memperbaiki sesuatu yang telah diadakan oleh manusia dan manusia dibenarkan mengada-adakan sesuatu yang selaras dengan hukum-hukum/ peraturan Allah (di dalam Al Quran dan As Sunnah) 

Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada 4:
a.       Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diseleng garakan.
b.      Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika ada yang menyebut nya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah.
c.       Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
d.      Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.



Ada juga sesetengah dari ulamak menambahkan ibadah ini kepada beberapa lagi jenis ibadah.Lain-lain jenis ibadah itu ialah:
Ibadah Badaniah: tubuh badan seperti sembahyang, menolong orang dalam kesusahan dan lain-lain. Ibadah Maliyah : harta benda seperti zakat, memberi sedekah, derma dan lain-lain. Ibadah Qalbiyah: hati seperti sangka baik, ikhlas, tidak hasad dengki dan lain-lain.
Rumusan Ibadah Ghairu Mahdhah “BB + KA”
(Berbuat Baik + Karena Allah)
       Selain itu Ibadah juga terbagi pada Ibadah Fardiyah (perseorangan) dan Ibadah Jamaiyah (kewajiban secara bersama atau berjamaah).

a. Ibadah Fardiyah yaitu amalan ibadah yang menjadi kewajiban setiap orang, seperti sholat, zakat, haji dan sebagainya. Ibadah seperti ini dapat dilakukan di mana saja baik di dalam negara Islam atau di negara kafir.

b. Ibadah jamaiyah yaitu ibadah yang diwajibkan ke atas seluruh umat (sebagai kewajiban bersama). Sebagai contoh perlaksanaaan hukum hudud, hukum qishas dan sebagainya.
      
Sebagian ulama juga mengelompokkan jenis ibadah menjadi tiga peringkat ibadah yang mencakup aspek kehidupan kita.
1.      Ibadah asas
2.      Ibadah cabang-cabang
3.      Ibadah yang lebih umum
1.      Ibadah asas
      Ibadah yang asas merangkum soal-soal akidah dan keyakinan kita kepada ALLAH, para malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari pembalasan, ketentuan dan ketetapan ALLAH baik ataupun buruk. Itulah yang kita sebut rukun iman. Termasuk dalam uraian ibadah yang asas itu ialah rukun Islam yaitu syahadat, shalat lima waktu, puasa, zakat fitrah dan rukun haji (bagi mereka yang mampu). Kedua bentuk ibadah yang asas itu yaitu rukun iman dan rukun Islam adalah wajib ain atau fardhu ain bagi setiap muallaf. Berarti sebelum kita dapat melaksanakan ibadah-ibadah yang lain, kedua perkara itu perlu ada pada diri kita dan telah dapat kita tanamkan dalam jiwa kita.
 2.      Ibadah Cabang
Adapun ibadah yang menjadi cabang-cabang dari ibadah asas tadi yaitu yang bertalian erat dengan asas meliputi perkara mentajhizkan (menyelenggarakan) jenazah, menegakkan jihad, membangun gelanggang pendidikan dan pelajaran atau mewujudkan perancangan ekonomi Islam seperti mewujudkan perusahaan-perusahaan asas yang melayani keperluan umat Islam. Termasuklah di dalamnya perusahaan yang dapat menghasilkan makanan wajib seperti gula, tepung, garam, kecap dan perusahaan minuman seperti susu, kopi, teh dan bentuk-bentuk minuman ringan lainnya. Selain dari itu di dalam bidang tersebut, termasuk juga penggalakan usaha-usaha pertanian yang akan menghasilkan beberapa makanan asas bagi umat Islam seperti beras, gandum, ubi dsb. serta perikanan yang dapat menghasilkan ikan basah atau ikan kering. Kalau kita tilik dari satu sudut, pasti kita akan merasakan bahwa hal itu merupakan persoalan asas dalam perjuangan kita menegakkan ibadah kepada ALLAH. Tentulah kita tidak mau darah daging kita berasal dari zat yang bertentangan dengan syariat ALLAH, yang pasti bisa merusak ibadah asas kita.
Dalam menegakkan bentuk pendidikan dan pelajaran, kita semestinya menitikberatkan hasil mutlak dari acuan pendidikan kita pada jiwa anak-anak yang dibina mulai dari peringkat taman kanak-kanak, sekolah menengah sampai universitas. Sehingga lulusannya nanti dapat menyambung perjuangan menegakkan syariat ALLAH. Selain dari itu ibadah yang tergolong dalam cabang-cabang itu ialah membangun klinik dan rumah sakit Islam, soal-soal politik serta pembentukan dan penyusunan sistem organisasi dalam negara Islam.
Hal-hal yang termasuk dalam jenis ibadah yang kedua ini kita namakan fardhu kifayah. Kita tentu lebih maklum apa sebenarnya fardhu kifayah itu yaitu fardhu yang menitikberatkan pada soal kemasyarakatan Islam yang juga merupakan urat saraf dan nadi penghubung antara sesama Islam.
Hal itu sangat besar artinya untuk seluruh individu Islam karena bila tidak ada satu orang pun yang mengerjakannya maka seluruh masyarakat itu akan menerima beban dosa dari ALLAH. Namun seandainya a†a satu pihak melaksanakan tuntutan fardhu tersebut, maka pihak itu telah melepaskan tanggungan dosa bagi seluruh masyarakat Islam. Karena itulah fardhu kifayah merupakan urat nadi penghubung antara sesama Islam. Cuma masyarakat Islam tidak memahami peranan fardhu kifayah tersebut, karena itu hubungan ukhuwah Islamiah tidak begitu menonjol di zaman sekarang. Seandainya fardhu kifayah itu dapat memberi makna, sudah pasti kita merasa bersyukur sekiranya ada di kalangan kita yang telah melepaskan tanggungan dosa umum dan sudah pasti kita akan memberikan dukungan kepadanya. Karena itu tidak akan ada istilah gagal dalam melaksanakan fardhu kifayah.
Kecil timbangannya tetapi besar maknanya. Itulah yang disebut sunat ain. Tergolong di dalamnya yaitu shalat sunat rawatib, shalat witir, shalat tahajud, shalat dhuha, puasa syawal, puasa Senin dan Kamis, bersedekah dan membaca Al Quran. Pelaksanaan ibadah itu mendatangkan pahala sedangkan jika tidak dilakukan tidak akan mendatangkan dosa. Namun karena ibadah itu memberikan manfaat maka lebih baik jika dikerjakan.
 3.      Ibadah Umum
      Dan ibadah ketiga yaitu ibadah yang lebih umum yaitu hal-hal yang merupakan pelaksanaan mubah saja tetapi bisa menjadi ibadah dan mendatangkan pahala. Amalan seperti itu dapat menambah bakti kita kepada ALLAH agar setiap perbuatan dalam hidup kita ini tidak menjadi sia-sia. Tergolong dalam amalan-amalan itu seperti makan, minum, tidur, berjalan-jalan, berwisata dan sebagainya.
  
BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Ibadah murni (mahdhah), adalah suatu rangkaian aktivitas ibadah yang ditetapkan Allah Swt. Dan bentuk aktivitas tersebut telah dicontohkan oleh Rasul-Nya, serta terlaksana atau tidaknya sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran teologis dari masing-masing individu.
Ibadah Ghairu Mahdhah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu: pertama, niat yang ikhas sebagai titik tolak, kedua keridhoan Allah sebagai titik tujuan, dan ketiga, amal shaleh sebagai garis amal.
Ruang lingkup 'ibadah di dalam Islam amat luas sekali. Hanya merangkumi setiap kegiatan kehidupan manusia. Setiap apa yang dilakukan baik yang bersangkut dengan individu maupun dengan masyarakat adalah 'ibadah menurut Islam selama ia memenuhi syarat-syarat tertentu.
Manusia diciptakan Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini kemudian mati tanpa pertanggungjawaban, tetapi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadah. Karena Allah maha mengetahui tentang kejadian manusia, maka agar manusia terjaga hidupnya, bertaqwa, diberi kewajiban ibadah. Tegasnya manusia diberi kewajiban ibadah agar menusia itu mencapai taqwa.
Hikmah dari ibadah adalah kita dapat meningkatkan ketaqwaan tehadap Allah swt dan hidup berdasarkan apa yan Dia perintahkan.

B.      Saran
Sebagai manusia hendaknya kita tidak melupakan hakikat dari penciptaan kita, yaitu untuk beribadah kepada Allah swt sesuai dengan Al Qur’an dan Hadits baik dalam ibadah mahdah (khusus) maupun dalam ibadah ghoiru mahdah (umum) dengan niat semata-mata ikhlas untuk mencapai ridha Allah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar